Minggu, 01 Desember 2013

Kepala ANRI Pastikan Naskah Supersemar Asli belum Ditemukan





Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Asichin memastikan naskah Surat Perintah 11 Maret atau Supersemar yang asli belum ditemukan.

"Dari empat naskah Supersemar yang ada saat ini, belum ada yang asli," kata Asichin di sela Workshop Pengujian Autentikasi Arsip, di Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut dia, keaslian naskah Supersemar sudah saatnya dicari karena menyangkut kebenaran sejarah bangsa Indonesia. "Terlebih Supersemar ini bukanlah surat perintah penyerahan ototitas kekuasaan, melainkan bentuk pidato Presiden Soekarno kala itu," katanya.

Asichin mengatakan, sesuai dengan amanat UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, ANRI berwenang melakukan autentikasi arsip statis dengan dukungan pembuktian secara ilmiah. "Penyelenggaraan kearsipan harus berpegang pada asas menjaga keaslian dan keterpercayaan arsip," katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan apakah naskah Supersemar asli hilang atau sengaja dihilangkan. Selain itu, dia juga tidak bisa menyebut apakah itu bentuk kebohongan publik atau tidak. "Kami hanya bisa memastikan naskah Supersemar saat ini tidak asli," katanya.

Hasil uji forensik tandatangan pada dokumen/arsip oleh Puslabfor Bareskrim Mabes Polri pada 31 Juli 2012 menyebutkan tanda tangan atas nama Soekarno adalah bukan tanda tangan original (tarikan langsung), tetapi hasil produk cetak. Selain itu, lambang Burung Garuda, isi dokumen dan tanda tangan merupakan hasil produk cetak yang sama.

Asichin memastikan dan meyakini naskah Supersemar 11 Maret ada dengan dengan sejumlah bukti yang ada salah satunya pidato Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1966. "Buktinya adalah pidato Presiden Soekarno yang menyebut-nyebut soal Supersemar, arsip pidato tersebut tersimpan di ANRI," katanya.

Selain itu, pernyataan mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono dimana dalam wawancara sejarah lisan di ANRI pada 26 April 2008 yang memastikan keberadaan Supersemar. (Antara)




sumber: Metrotvnews.com

0 komentar:

Posting Komentar